- oleh adminwates
- 28 Juni 2013 23:59:59
- 454 views
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 403 Tahun 2013, ditetapkan bahwa Kecamatan sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. PATEN telah digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sejak tahun 2011. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 148 tahun 2011 tentang Tim Teknis Pelaksanaan PATEN di Kabupaten Kulon Progo. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat, semakin memantabkan implementasi PATEN di 12 Kecamatan di Kabupaten Kulon Progo. Dalam peraturan bupati tersebut terdapat 19 (sembilan belas) perijinan dan non perijinan yang dilimpahkan kepada Camat untuk pelaksanaan PATEN.
19 (Sembilan belas) perizinan tersebut adalah :
a. SYARAT IMB MENGISI FORMULIR DI LAMPIRI
- Advice Planning di keluarkan oleh camat
- Fotocopi KTP Pemohon
- Surat persetujuan tetangga,
- Surat pernyataan ketertiban lingkungan bermaterai cukup,-,
- Foto copi bukti kepemilikan tanah,
- Gambar konstruksi bangunan dan situasi yg terdiri tampak depan, tampak samping, rencana atap, rencana pondasi, potongan melintang, potongan membujur, denah tata ruang, situasi dan rencana sanitasi yg ditandatangani pemilik, perencana dan disahkan desa ,
- Surat kerelaan penggunaan tanah apabila tanah bukan milik sendiri yg bermateraicukup ,
- FC surat izin perubahan tanah apabila tanah pertanian (sawah),
Biaya : Dikenakan biaya
Waktu penyelesaian : Paling lambat 10 Hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap.
b. IJIN GANGGUAN Mengisi blangko permohonan yg disediakan + dilampiri:
- Fotocopy KTP pemohon, atau Fotocopy akta notaris/akta pendirian bila perusahaan berbadan hukum;
- Persetujuan tetangga,
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah,
- Surat kerelaan/perjanjian sewa/kontrak jika tanah bukan milik sendiri disahkan desa
- Denah tempat usaha disahkan desa,
- Usaha kelompok dilampiri surat penunjukan ketua kelompok;
- Dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Meterai 1 lembar (tidak ditempel).
Biaya : Dikenakan biaya
Waktu penyelesaian : Paling Lambat 10 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
c. Bong supit
Syarat Permohonan Izin
- Foto Kopi KTP,
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar,
- Fotokopi sertifikat atau ijazah bong supit
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional
- Foto kopi surat keterangan Catatan kepolisian (SKCK)
- Surat rekomendasi dari puskesmas
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
d. Dukun bayi/Dukun beranak
Syarat Permohonan Izin
- Foto Kopi KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar,
- Fotokopi sertifikat atau ijazah pengobat tradisional yang dimiliki
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional
- Foto kopi surat keterangan kelakuan baik kepolisian (SKCK)
- Surat rekomendasi dari puskesmas
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
e. Pengobatan Tradisional (BATRA) pijat
Syarat Permohonan Izin
- Foto Kopi KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar,
- Fotokopi sertifikat atau ijazah pengobat tradisional yang dimiliki
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional
- Foto kopi surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK)
- Surat rekomendasi dari Puskesmas
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
f. Tukang jamu
Syarat Permohonan Izin
- Foto Kopi KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar,
- Fotokopi sertifikat atau ijazah pengobat tradisional yang dimiliki
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional
- Foto kopi surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK)
- Surat rekomendasi dari puskesmas
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
g. Pengobatan Tradisional (BATRA) ramuan
Syarat Permohonan Izin
- Foto Kopi KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi sertifikat atau ijazah pengobat tradisional yang dimiliki
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional
- Foto kopi surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK)
- Surat rekomendasi dari puskesmas
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
h. Pengobatan Tradisional (BATRA) tenaga dalam
Syarat Permohonan Izin
- Foto Kopi KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi sertifikat atau ijazah pengobat tradisional yang dimiliki
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional
- Foto kopi surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK)
- Surat rekomendasi dari kejaksanaan negeri
Biaya tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
i. Tabib
Syarat Permohonan Izin
- Foto Kopi KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi sertifikat atau ijazah pengobat tradisional yang dimiliki
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional
- Foto kopi surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK)
- Surat rekomendasi dari kejaksaan negeri
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
j. Sinshe
Syarat Permohonan Izin
- Foto Kopi KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi sertifikat atau ijazah pengobat tradisional yang dimiliki
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi di bidang pengobatan tradisional
- Foto kopi surat keterangan catatan dari kepolisian
- Surat rekomendasi dari kejaksanaan negeri
Biaya tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
k. Pengobatan Tradisional (BATRA) spiritual (agama)
Syarat Permohonan Izin
- Foto Kopi KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar,
- Fotokopi sertifikat atau ijazah pengobat tradisional yang dimiliki
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
- Foto kopi surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK)
- Surat rekomendasi dari kejaksanaan negeri
Biaya tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
l. Pengobatan Tradisional (BATRA) paranormal
Syarat Permohonan Izin
- Foto Kopi KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar,
- Fotokopi sertifikat atau ijazah pengobat tradisional yang dimiliki
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional
- Foto kopi surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK)
- Surat rekomendasi dari kejaksanaan negeri
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
m. Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM )
Syarat Permohonan Izin
- Surat Keterangan dari Kepala Desa /Lurah; dan
- Fotokopi KTP pemohon/ penanggung jawab
- Akta Pendirian
- Rekomendasi dari Dinas pendidikan
- Silabus dan RPP
- IMB
- Daftar peserta belajar
- Susunan pengurus
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
n. Penggunaan jaringan irigasi tersier di luar kepentingan pertanian
Syarat Permohonan Izin
- Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah
- Foto kopi KTP pemohon
- Rekomendasi dari P3A
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
o. Pentas ke luar daerah terhadap kelompok kesenian
Syarat Permohonan Izin
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
- Foto kopy KTP pemohon/penanggung jawab
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 2 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
p. Persewaan audio visual
Syarat Permohonan Izin
- Foto kopi KTP pengusaha
- Foto Kopi akta pendirian (bagi yang berBadan Hukum)
- Fotokopi Izin Gangguan
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
q. Usaha penunjang listrik 40 PK
Syarat Permohonan Izin
- Foto kopi KTP pengusaha
- Foto kopi akta pendirian (bagi Badan Hukum)
- Foto kopi izin Gangguan
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
r. Pedagang kaki lima
Syarat Permohonan Izin
- Foto kopi KTP
- Foto kopi surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan
- Surat kerelaan dari pemilik tanah apabila menggunakan tanah milik
- Surat pernyataan kesanggupan melakukan bongkar pasang, menjaga kebersihan, dan ketertiban lingkungan.
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
s. Salon dan tukang cukur
Syarat Permohonan Izin
- Foto kopy KTP pemohon
- Fotocopi izin Gangguan
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Biaya Tanpa Retribusi
Waktu penyelesaian Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.