FASILITASI PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Apa Itu PBG?
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PGB?
Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus melakukan pendaftaran dalam laman simbg.pu.go.id serta melakukan unggah dokumen persyaratan di dalamnya. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain meliputi data pemohon, data bangunan, serta dokumen rencana teknis. Adapun untuk dokumen rencana teknis, dokumen terdiri dari rencana arsitektur, data rencana utilitas, data rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.
Berikut daftar dokumen rencana terknis yang perlu disiapkan:
- Dokumen Rencana Arsitektur
- Data penyedia jasa perencana arsitektur
- Konsep rancangan
- Gambar rancangan tapak
- Gambar denah
- Gambar potongan bangunan gedung
- Gambar tampak bangunan gedung
- Gambar rencana tata ruang dalam
- Gambar rencana tata ruang luar
- Detail utama dan/atau tipikal
-
Dokumen Rencana Utilitas
- perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik,
- penampungan dan pengolahan air limbah,
- pengelolaan sampah,
- perhitungan tingkat kebisingan dan getaran bangunan,
- gambar sistem proteksi kebakaran yang sudah sesuai dengan tingkat risiko kebakaran,
- gambar sistem transportasi vertikal dan horizontal,
- gambar jaringan listrik,
- gambar sanitasi, dan
- gambar sistem ventilasi.
-
Dokumen Rencana Struktur
- gambar rencana struktur atas bawah,
- gambar rencana basement, dan
- perhitungan rencana struktur lengkap dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.
-
Dokumen Rencana Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung
- Dokumen rencana utilitas.
Tata Cara Pengajuan
- Pemohon melakukan pendaftaran serta mengunggah dokumen persyaratan di atas secara langsung pada laman simbg.pu.go.id
- Pemohon dapat datang langsung ke Pelayanan Kapanewon Samigaluh untuk meminta fasilitasi pendaftaran dan pengajuan PBG dengan membawa persyaratan di atas.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi via Whatsapp 081934240007
FASILITASI OSS (PENERBITAN NIB)
Apa itu NIB?
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Berikut adalah data yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran NIB:
- Nama dan NIK
- Alamat Tinggal
- Jenis Bidang Usaha
- Lokasi Usaha
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Tata Cara Pengajuan
- Pemohon melakukan pendaftaran serta mengunggah dokumen persyaratan di atas secara mandiri pada laman www.oss.go.id
- Pemohon dapat datang langsung ke Pelayanan Kapanewon Samigaluh untuk meminta fasilitasi pendaftaran NIB dengan membawa persyaratan di atas.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi via Whatsapp 081934240007