Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Tugas Pokok dan Fungsi Kapanewon Samigaluh

Admin Web OPD
Halaman Statis
05 Agustus 2026 06:00:50

Image Berita


Tugas:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  2. Pelayanan publik;
  3. Pemberdayaan masyarakat Kalurahan dan/atau Kelurahan; dan
  4. Penugasan sebagian urusan keistimewaan di wilayah Kapanewon.

 

Fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  6. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kapanewon;
  8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kalurahan dan/atau Kelurahan;
  9. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  10. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi, dan pelaporan di penyelenggaraan kegiatan Kapanewon;
  11. Pelaksanaan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang kebudayaan, tata ruang, pertanahan, dan kelembagaan;
  12. Pelaksanaan administrasi Kapanewon;
  13. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kapanewon; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2024 tentang  Kedududukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi Serta Tata Kerja Kapanewon dan Kelurahan

Source: Kapanewon Samigaluh

WhatsApp Chat