Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab

Admin Web OPD
Halaman Statis
02 Januari 2026 07:02:44

Image Berita


Kedudukan

PPID Pelaksana Kapanewon Samigaluh berkedudukan di Kantor Kapanewon Samigaluh Jalan Pangaji Plono, KM 4,5, Jetis, Gerbosari, Samigaluh Kulon Progo, D.I. Yogyakarta.

Tugas PPID Pelaksana Kapanewon Samigaluh:

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi diBadan Publik;
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana Kapanewon Samigaluh:

  1. Melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik.
  2. Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Lihat

 

Source: Kapanewon Samigaluh

WhatsApp Chat