Kedudukan
PPID Pelaksana Kapanewon Samigaluh berkedudukan di Kantor Kapanewon Samigaluh Jalan Pangaji Plono, KM 4,5, Jetis, Gerbosari, Samigaluh Kulon Progo, D.I. Yogyakarta.
Tugas PPID Pelaksana Kapanewon Samigaluh:
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi diBadan Publik;
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Tanggung Jawab PPID Pelaksana Kapanewon Samigaluh:
- Melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik.
- Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.
| KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB | Lihat |