Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2021

Bekapluh (berita kap.samigaluh),- Selasa 23 April 2024 bertempat di Gedung praja mukti Kapanewon Samigaluh dilaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang tata cara pengisian pamong kalurahan. Acara dibuka oleh Agus Budiarto kepala Jawatan Praja Kapanewon Samigaluh dengan berdoa bersama menurut agama dan kepercayaan masing-masing dilanjutkan ucapan terimakasih atas kehadiranya serta selamat Idul Fitri 1445 H dan ucapan ikrar syawalan kepada peserta rapat karena di bulan ini masih bulan syawal untuk saling memaafkan. Ucap agus.

Hadir dalam acara ini Panewu Samigaluh, Kepala Jawatan, carik, Palapa, Pendamping Desa dan staf Kapanewon Samigaluh. Panewu Samigaluh Suryantoro, S.IP,M.Si menjelaskan beberapa landasan peraturan dan aturan yang berkaitan dengan pengisian pamong antara lain Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2021, Surat Edaran Bupati Nomor 800/002 tanggal 10 Januari 2023. Diharapkan ke depannya Pemerintah Kalurahan yang akan membuka pengisisan pamong baru menggunakan landasan hukum yang sama dan penafsiran yang sama. Panewu menekankan kepada Kalurahan untuk pengisian Pamong ada hal-hal yang perlu dicermati diantaranya yaitu syarat bakal calon, pihak ketiga, tahapan pasca pendaftaran dan pra ujian, penilaian pengalaman, calon yang dimintakan rekomendasi dan potensi masalah.

Keputusan Rapat / Sosialisasi:

  • Dari tujuh Kalurahan di Kapanewon samigaluh terdapat tiga Kalurahan yang akan melaksanakan pengisian Pamong Kalurahan di Tahun 2024 ini yaitu Kalurahan Banjarsari, Kaluahan Purwoharjo dan Kalurahan sidoharjo.
  • Untuk Kalurahan Banjarsari ada dua pengisian Pamong yaitu Kaur Palapa dan Dukuh Ngaran Barat, Kalurahan Purwoharjo untuk pengisian pamong Dukuh Plarangan dan Dukuh Besole, sedangkan untuk Kalurahan Sidoharjo pengisian Pamong Kaur Danarta dan Dukuh Madigondo.
  • Dari Ketiga Kalurahan tersebut sampai saat ini masih menunggu Anggaran Dana Desa yang akan digunakan untuk Pengisian Pamong tersebut.
  • Kepala Jawatan Praja menghimbau agar di tri wulan 2 dan awal triwulan 3 tahun ini semua bisa melaksanakan pengisian pamong tersebut dikarenakan di tri wulan 4 terdapat Pilkada yang mana pelaksanakan kampanye pilkada 2024 akan dimulai tanggal 25 September 2024 sedangkan pemungutan suara pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
  • Untuk Panitia pemilihan pamong tersebut dimohon beranggotakan perwakilan dari berbagai lembaga kalurahan yakni Pamong Kalurahan, BPKal, LKK, dan dan tokoh masyarakat.
  • Untuk Tim bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penyusunan materi ujian, penilaian dan koreksi hasil ujian.
  • Untuk pihak ketiga yaitu lembaga yang mempunyai kompetensi dalam penyusunan materi ujian pamong Kalurahan.
  • Pengunaan pihak ketiga dalam pengisian pamong Kalurahan dilaksanakan secara penuh.
  • Untuk syarat pihak ketiga harus mempunyai legalitas izin sebagai instutusi pendidikan, pusat study, lembaga jasa konsultasi dan institusi lainya sesuai ketentuan, memiliki kompetensi bidang yang memadai, serta memiliki integritas yang baik.